Sumber terbesar penerimaan negara Indonesia adalah penerimaan pajak. Dalam proses bisnis dan ketentuan perpajakan, terdapat piutang pajak yakni sejumlah uang yang menjadi potensi penerimaan pajak. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan penerimaan negara, perlu diketahui bagaimana tingkat efektivitas penagihan piutang pajak sebagai realisasi atas potensi penerimaan pajak. Selain itu, piutang pajak yang tidak dapat ditagih kembali, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dapat dihapuskan. Untuk itu, urgensi dan pelaksanaan penghapusan piutang pajak juga perlu menjadi perhatian agar potensi penerimaan negara tidak hilang dengan sia-sia. Korelasi antara tingkat efektivitas penagihan piutang pajak dan proses usulan penghapusan piutang pajak terletak pada apakah tingkat efektvitas penagihan piutang pajak berpengaruh terhadap urgensi dan proporsi piutang pajak yang diusulkan untuk dihapus, serta bagaimana pengaruh keduanya terhadap pengoptimalan penerimaan negara. Penelitian dilakukan di KPP Madya Bandar Lampung sebagai salah satu instansi vertikal DJP periode pengambilan data Januari s.d. Desember 2022. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penagihan piutang pajak tidak berpengaruh terhadap urgensi dan jumlah piutang pajak yang diusulkan untuk dihapus, sedangkan pengoptimalan penerimaan negara terpengaruh oleh tingkat efektivitas penagihan piutang pajak dan urgensi penghapusan piutang pajak. Kata kunci: Piutang Pajak, Efektivitas Penagihan Piutang Pajak, Usulan Penghapusan Piutang Pajak, Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara