Keterbatasan literasi hukum waris Islam di kalangan umat Muslim, khususnya mahasiswa program studi non-agama, masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji tingkat pemahaman mahasiswa Jurusan Matematika Universitas Negeri Medan terhadap ketentuan faraidh dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan penyebaran kuesioner kepada 30–50 responden Muslim melalui teknik purposive random sampling, serta pendalaman data melalui wawancara tidak terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa telah memahami konsep dasar faraidh, sumber hukumnya dalam Al-Qur’an, dan prosedur umum pembagian harta warisan. Namun, masih terdapat kekurangan dalam memahami aspek teknis dan normatif, seperti mekanisme pengurangan biaya pengurusan jenazah dari harta pewaris serta kondisi yang dapat menyebabkan gugurnya hak kewarisan. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa cenderung masih bersifat konseptual dan belum sepenuhnya aplikatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi materi faraidh secara lebih komprehensif dan praktis dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi menjadi langkah penting agar pemahaman hukum waris Islam dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.