Perbankan Syariah merupakan Lembaga keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah dalam produk akad yang digunakannya. Tujuan penelitian ini adalah meninjau lebih dalam tentang hukum pembiayaan komoditi murabahah pada perbankan syariah dengan meninjau dari perspektif fiqh muamalah, dengan melihat dari segi penerapan dan batasan yang telah ditentukan oleh regulasi perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui validitas keabsahan akad pembiayaan komoditi murabahah dengan melihat regulasi di tiga negara yaitu Arab Saudi, Malayasia dan Indonesia. Artikel ini tergolong pada penelitian lapangan yang berbasis kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah hukum normatif yang dikemas secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan Pada dasarnya pembiayaan komoditi murabahah tidak sepenuhnya bersifat makruh dan haram. Beberapa konsep tawarruq di perbankan syariah seperti Arab Saudi, Malaysia dan Indonesia diperbolehkan untuk diimplementasikan dengan ketentuan masing-masing negara terkhusus pada nasabah yang dalam keadaan darurat ataupun terdesak maupun pada perbankan syariah yang sedang mengalami defisit pada perusahaannya. Penerapan akad tawarruq ini menjadikan tingkat kepercayaan Masyarakat kepada perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan pokok dari nasabah itu sendiri dan tetap terjaga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatannya.