Using e-money has risks, one of which is losing your balance. Loss of e-money balance can occur due to various factors, such as lost cards, hacked cards, or transactions carried out by irresponsible parties. The purpose of this research is to analyze if the current regulations sufficient to provide legal protection for e-money users, ways to improve the security of the e-money system to prevent balance loss, as well as ways to improve the identification of parties responsible for lost e-money balances. The research method used in this research is normative-empirical legal research with quantitative descriptive analysis. Legal protection for electronic money balances in Indonesia is still not completely adequate. This is because there are several factors that can hinder legal prosecution by e-money users, such as the difficulty of identifying the party responsible for lost balances, the difficulty of proving that there are defects in goods or services and the lack of knowledge of e-money users about legal protection. There are several ways to improve the security of the e-money system to prevent balance loss, namely, using more sophisticated security technology, increasing e-money users' awareness of security and increasing supervision of e-money issuers. There are several ways to increase the identification of parties responsible for lost e-money balances, namely providing obligations to e-money issuers to store e-money transaction data for a certain period of time, increasing cooperation between related parties, such as the government , e-money issuers, and internet service providers, and with improvements in regulations, e-money system security, and identification of parties responsible for lost e-money balances, it is hoped that it can provide more effective legal protection for e-money users. Bahasa Indonesia Abstrak: Penggunaan e-money memiliki risiko, salah satunya adalah kehilangan saldo. Kehilangan saldo e-money dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kartu hilang, kartu diretas, atau transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna e-money, cara meningkatkan keamanan sistem e-money untuk mencegah terjadinya kehilangan saldo serta cara meningkatkan identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan saldo e-money. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan analisis deskriptif kuantitatif. Perlindungan hukum atas saldo uang elektronik di Indonesia masih belum sepenuhnya memadai karena terdapat beberapa faktor yang dapat menghambat penuntutan hukum oleh pengguna e-money, seperti sulitnya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan saldo, sulitnya membuktikan adanya cacat pada barang atau jasa dan kurangnya pengetahuan pengguna e-money tentang perlindungan hukum. Cara untuk meningkatkan keamanan sistem e-money untuk mencegah terjadinya kehilangan saldo yaitu menggunakan teknologi keamanan yang lebih canggih, meningkatkan kesadaran pengguna e-money tentang keamanan dan meningkatkan pengawasan terhadap penerbit e-money. Cara untuk meningkatkan identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan saldo e-money yaitu memberikan kewajiban kepada penerbit e-money untuk menyimpan data transaksi e-money dalam jangka waktu tertentu, meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, penerbit e-money, dan penyedia jasa internet, dan dengan adanya perbaikan dalam regulasi, keamanan sistem e-money, dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan saldo e-money, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pengguna e-money.