AbstrakMeningkatnya rasa kemanusiaan masyarakat Indonesia dalam tolong menolong serta teknologi yang terus berkembang mengakibatkan muncul inovasi dalam melakukan kebaikan. Salah satu platform Crowdfunding social di Indonesia adalah Kitabisa.com yang memfasilitasi donasi dan penggalangan dana dilakukan secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis terhadap praktik Crowdfunding website kitabisa pada sisi hokum fikih muamalah. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut juga dengan (library research). Data dalam penelitian ini didapatkan melalui website Kitabisa, syarat ketentuan yang diterapkan dan melalui wawancara terstruktur kepada pakar fiqh muamalah. Hasil dari penelitian ini adalah Crowdfunding kitabisa bisa dibagi menjadi tiga kategori baik itu medis, non-medis, dan zakat bencana alam. Secara umum ketiga kategori tersebut sesuai dengan ketentuan akad Syariah baik dari segi akad, berakhirnya akad, fee, terjadinya perselisihan. Akad yang digunakan dalam praktiknya ialah ijarah, dan biaya admin sebagai ujroh dari akad ijarah yang berlaku. Dalam perselisihan terdapat hal yang perlu ditinjau kembali sehingga dapat sesuai dengan Syariah.Kata Kunci: Crowdfunding; Fiqh Muamalah; Galang Dana; Kitabisa; Keuangan social IslamAbstractThe increasing of humanity of Indonesian people in helping each other and continuously developing technology have resulted in innovations in doing good. One of the social crowdfunding platforms in Indonesia is Kitabisa.com which facilitates online donations and fundraising. This research aims to find out an analysis of the Crowdfunding practices of the Kitabisa.com on the legal side of muamalah jurisprudence. This type of research uses descriptive qualitative methods with a library material approach as a source of research data or also known as (library research). The data in this research was obtained through the Kitabisa website, the terms and conditions applied and through structured interviews with muamalah fiqh experts. The results of this research are that Crowdfunding can be divided into three categories, namely medical, non-medical, and zakat natural disasters. In general, these three categories are in accordance with the provisions of Sharia contracts both in terms of the contract, the end of the contract, fees, and the occurrence of disputes. The contract used in practice is ijarah, and the admin fee is the ujrah of the applicable ijarah contract. In disputes there are things that need to be reviewed so that they can be in accordance with Shariah.Keywords: Crowdfunding; Fiqh Muamalah; Fundraising; Kitabisa; Islamic Social Finance