Hutang- Piutang adalah salah satu fitrah manusia, dimana pihak satu berhutang kepada pihak lainnya. Hampir tidak ada manusia yang tidak pernah berhutang kepada orang lain, karena manusia memang telah ditakdirkan untuk menjalani hidup yang berliku, kadang berada "di atas", dan pada waktu yang lain berada "di bawah". Kabutuhan terhadap hutang dapat muncul dari kebutuhan primer yang mendesak (sandang, pangan dan papan), juga dapat muncul dalam rangka meningkatkan pertumbuhan produksi suatu usaha. Faktor-faktor inilah yang akan menentukan hukum pemberian hutang. Akad Qrdh yang tergolong akad ihsan, dalam syariat Islam menjadi akad yang berdemensi sosial dan kebajikan. Dikarenakan akad iniamat membantu orang-orang yang terhimpit kesulitan dan membutuhkan uluran dana longgar dengan berqardh atau memperoleh ponjaman lunak. Pada dasarnya, akad qardh memiliki aturan khusus terangkum dalam definisi, syarat, rukun, perbedaan antara akad hutang dengan akad lainnya, serta aplikasi akad di masa sekarang. Sehingga akad ini menjadi salah satu pilihan utama dalam menolong kaum dhu'afa yang kesusahan untuk keluar dari masalah perekonomiannya. Disamping akad hutang piutang ini dapat mempererat tali persaudaraan yang telah hilang.