Pernikahan dalam kehidupan manusia yang beragama dipandang sebagai suatu hal yang sangat sakral, mengingat keberlangsungan sejarah manusia ditentukan oleh asal-usul yang jelas. Untuk itu pernnikahan diatur sediemikian rupa termasuk diantaranya adalah pihak yang berakad dan para saksi yang kehadirannya dala satu majlis menjadi suatu kelaziman yang tidak bisa ditawar lagi. Masalah perwalian bagi laki-laki atau perempuan yang akan menikah, wabil khusus wali perempuan menjadi bahan diskusi terutama saat ini banyaknya anak tidak mengetahui dimana keberadaan orang tuanya atau tidak tahu asal usulnya. Disamping masalah persaksian yang kerap menimbulkan perdebatan lantaran dilakukan secara tertutup dalam nikah tidak tercatat atau sirri. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Perkawinan di Indonesia terhadap dua masalah ini. Tulisan ini memaparkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan menurut fiqh empat madzhab tidaklah jauh berbeda dengan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tidak langsung telah mengakomodir syariat Islam yang ada, seperti orang yang cukup syarat berkaad sebagai syarat wajib untuk bisa melakukan pernikahan, dan apabila tidak cukup syarat harus meminta izin dari orang tuanya atau walinya (lihat pasal 6 ayat 2). Disampiing itu Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan merupakan rukun dalam pernikahan seiring dengan pendapat yang disitir dari Madzhab Syafi’I yang mewajibkan adanya wali perempuan khusunya dala akada nikah dan juga adanya dua saksi.