Nurchalik, Ivan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA ASEAN Putri Naue, Atiek Pratiwi; Winanti, Atik; Yarly, Erfina; Nurchalik, Ivan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyadapan merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime. Namun, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyadapan masih memicu perdebatan, baik dari aspek legalitas maupun politik hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan legalitas penyadapan oleh Kejaksaan dalam perspektif politik hukum Indonesia, serta membandingkannya dengan praktik serupa di negara ASEAN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data penelitian diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kajian literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun penyadapan terbukti efektif sebagai alat bukti dalam kasus korupsi, Indonesia menghadapi problem fragmentasi regulasi, ketiadaan undang-undang khusus, dan lemahnya mekanisme pengawasan. Perbandingan dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand memperlihatkan bahwa keberhasilan politik hukum terletak pada konsistensi regulasi, pengawasan ketat, dan pembatasan kewenangan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan undang-undang khusus penyadapan yang mengintegrasikan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Wiretapping is an essential instrument in combating corruption, which is categorized as an extraordinary crime. However, the Prosecutor’s Office’s authority to conduct wiretapping remains controversial from the perspectives of legality and legal politics. This article aims to examine the position and legality of prosecutorial wiretapping within the framework of Indonesia’s legal politics and compare it with similar practices in ASEAN countries. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches. Data were obtained from literature studies on legislation, Constitutional Court decisions, and academic works. The findings show that although wiretapping is effective as evidence in corruption cases, Indonesia faces fragmented regulations, the absence of specific legislation, and weak oversight mechanisms. Comparisons with Singapore, Malaysia, and Thailand reveal that the success of legal politics lies in regulatory consistency, strict oversight, and limitations on law enforcement agencies’ authority. Therefore, a specific wiretapping law is needed to integrate legal certainty, effective law enforcement, and human rights protection.