Kajian terhadap lafaz-lafaz dalam Al-Qur’an memiliki posisi penting karena berdampak pada pemahaman hukum dan akidah umat Islam. Penelitian ini berfokus pada analisis komparatif kekuatan makna lafaz يَدٌ (tangan) dalam QS. al-Maidah ayat 38 dan QS. al-Fath ayat 10, ditinjau dari perspektif Khafiy al-Dilalah dalam Ushul Fiqh. Permasalahan muncul karena lafaz yang sama memunculkan makna yang sangat berbeda: dalam QS. al-Maidah ayat 38, kata يَدٌ digunakan dalam konteks hukum hudud terhadap pencurian, tergolong lafaz khafiy karena maknanya jelas secara anatomis tetapi samar dalam penerapan hukumnya, terutama terkait batasan siapa yang wajib dipotong tangan dan syarat-syarat pelaksanaan hudud. Sementara itu, dalam QS. al-Fath ayat 10, lafaz يَدٌ muncul dalam konteks teologis sebagai يَدُ الله (Tangan Allah) yang termasuk lafaz mutasyabih karena hakikat maknanya hanya diketahui oleh Allah SWT, sehingga menimbulkan perbedaan pendekatan antara tafwīḍ yang menyerahkan makna hakikinya kepada Allah, dan takwil yang memaknai secara metaforis sebagai kekuasaan atau pengawasan Allah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis komparatif teks dan data diperoleh melalui studi pustaka terhadap Al-Qur’an, kitab tafsir, literatur Ushul Fiqh, serta sumber ilmiah lain. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara khafiy dan mutasyabih baik dari sisi sumber kekaburan makna maupun implikasi hukumnya. Temuan ini menegaskan pentingnya ketepatan metodologi dalam memahami lafaz-lafaz Al-Qur’an untuk menghindari kesalahan dalam istinbath hukum maupun penyimpangan akidah.