Di dalam pendaftaran nama perusahaan banyak yang sama dan /atau identik dengan lapangan usaha yang sama, menimbulkan perselisihan dan kesalahpahaman sehingga terjadi sengketa hukum. Jurnal ini akan membahas rumusan masalah yaitu bagaimana implikasi asa itikad baik dalam pendirian nama perseroan terbatas dan apakah dalam Putusan memperlihatkan realisasi dari itikad baik, terhadap pengesahan pendirian hukum normatif. Bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi kebijakan-kebijakan, peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indoneasia, teori hukum, aspek-aspek hukum, dan pendapat hukum yang telah diperoleh dari literatur, jurnal terdahulu dan hasil penelitian lain. Salah satu contoh kasus sebagai bahan analisis kasus berdasarkan Putusan Pengadilan nomor 194/G/2021/PTUN-JKT. Dalam penelitian ini fokus terhadap pembahasan atas fakta hukum, yang berupa Putusan Hakim tentang Gugatan terhadap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor AHU-0027068.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. SHUNDA PLAFON INDONESIA. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”. Dan serta tegas dalam pendirian Perseroan tidak boleh memiliki nama yang sama yang telah dipakai Perseroan lain, seperti terdapat dalam Pasal 16 Ayat (1): “Perseroan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”.