This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Anggraini, Dina Dwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI TANJUNGKARANG, LAMPUNG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 663/PID.SUS/2023/ PN TJK) Ihsana, Nurmalia; Anggraini, Dina Dwi
IBLAM LAW REVIEW Vol. 5 No. 2 (2025): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v5i2.635

Abstract

Perdagangan orang adalah kejahatan lintas negara yang terus menjadi ancaman serius bagi kemanusiaan, dengan dampak luas yang mempengaruhi jutaan orang di berbagai negara. Penelitian ini mempunyai tujuan guna menganalisis regulasi hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukumnya melalui studi kasus Putusan No.663/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Pendekatan pada penelitian yuridis normatif, dengan metode yang mencakup analisis terhadap undang-undang, konsep hukum, dan studi kasus. Penelitian ini juga menilai konsistensi antara regulasi yang berlaku dan implementasi hukum dalam kasus tersebut. Hasil dari analisa memperlihatkan bahwasanya walaupun Indonesia mempunyai kerangka hukum yang cukup lengkap dalam menangani perdagangan orang, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya, seperti ketidakjelasan definisi dan inkonsistensi antar undang- undang yang menghambat upaya pemberantasan dan perlindungan korban, terutama anak-anak dan perempuan. Studi kasus Putusan No.663/Pid.Sus/2023/PN Tjk menyoroti hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp120 juta yang dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal untuk tujuan eksploitasi. Penelitian ini menyarankan agar perbaikan dalam regulasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan program edukasi masyarakat menjadi prioritas untuk melindungi pekerja migran dan korban perdagangan orang.