Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Artificial Intelligence and Digital Business

Pencegahan Praktik Politik Uang Berlandasan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018: Upaya pencegahan,bawaslu,politik uang Maulana , Achmad Farid; Susantyo, Herdy Pratama
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.2259

Abstract

Praktik politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam proses demokrasi yang dapat merusak integritas pemilu dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menanggulangi praktik politik uang menjelang Pemilu 2024, ditinjau dari perspektif peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah melakukan tiga pendekatan strategis yaitu pre-emptif melalui edukasi politik masyarakat, preventif melalui pemetaan titik rawan, patroli pengawasan, dan posko pengaduan, serta represif melalui penanganan laporan pelanggaran yang diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Meskipun demikian, efektivitas pencegahan masih menghadapi kendala seperti budaya politik transaksional, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya keberanian masyarakat untuk melapor. Analisis terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 menunjukkan bahwa meskipun ketentuan normatif telah memadai, penegakannya masih menghadapi tantangan struktural dan kultural di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih integratif antara aspek hukum, sosial, dan budaya untuk mewujudkan pemilu yang bersih dari praktik politik uang.