Palestina-Israel Merupakan kedua negara yang sampai detik ini masih terjadi konflik peperangan yang belum berakhir. Negara Israel yang mana berdiri pada tahun 1948, ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui terkait pendiriannya di tanah Palestina yang awalnya di bawah naungan Inggris. Problematika antara kedua negara yang dihadapi masyarakat Israel dengan masyarakat Palestina yaitu dalam memperebutkan otoritas tanah yang mana kedua belah pihak mengklaim memiliki hak yang sama atas tanah tersebut. Tanah tersebut dimaksudkan yaitu tanah suci. Tanah suci tersebut sangat mengandung nilai historis dan nilai keagamaan yang tinggi bagi umat Islam dan umat Yahudi. Karena tanah ini yang menjadi penyebab perebutan antara umat Yahudi dan umat Islam karena di atas itu berdiri masjid Al Aqsa yang menjadi kiblat pertama umat Islam. Tepat di bawah masjid itu terdapat tembok ratapan yang sangat disakralkan oleh umat Yahudi. Artikel ini berusaha untuk melihat sejauh mana pengaruh kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap konflik Palestina-Israel yang mana sampai detik ini konflik Palestina Israel masih terus berlanjut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan studi kepustakaan (Library Research). Temuan dalam artikel ini menunjukkan bahwa otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi kewenangannya adalah untuk mendamaikan namun pada detik ini kedua negara masih dalam konflik. Sehingga artikel ini berusaha mengupayakan bagaimana pengaruh kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam dua konflik negara tersebut. Tujuan pada penelitian ini ialah untul mengetahui pengeruh kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam konflik Palestina-Israel Serta bisa melihatkan terkait kebijakan yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Jurnal ini juga bisa dijadikan sumber referensi bagi para penulis lainnya baik dalam bidang ilmu maupun yang ingin mengembangakan pengetahuan terhadap ilmu ini serta dalam ilmu hukum internasional jurnal ini diharapkan memberikan kontribusi dan inspirasi baru untuk pengetahuan ilmu hukum internasional.