Kemajuan pesat Kecerdasan Buatan (AI) telah secara signifikan mengubah cara data pribadi dikumpulkan, diproses, dan disimpan, menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi data. Di Indonesia, peraturan perlindungan data saat ini belum sepenuhnya dilengkapi untuk mengatasi tantangan spesifik yang ditimbulkan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengintegrasian prinsip-prinsip Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) ke dalam kerangka hukum Indonesia untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dalam aplikasi AI. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif. Analisis mengungkapkan bahwa GDPR memberikan standar perlindungan data yang lebih kuat dan komprehensif, menekankan prinsip-prinsip utama seperti transparansi, akuntabilitas, hak akses data, hak untuk dilupakan, serta penerapan privasi berdasarkan desain dan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA). Sebaliknya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit memasukkan prinsip-prinsip ini ke dalam ekosistem AI. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan komparatifnya, khususnya berfokus pada kontekstualisasi prinsip-prinsip GDPR terhadap lanskap regulasi AI di Indonesia. Ini membedakan penelitian dari penelitian sebelumnya yang terutama membahas masalah perlindungan data umum tanpa memeriksa implikasi dari teknologi yang muncul. Memasukkanprinsip-prinsip GDPR ke dalam kerangka peraturan Indonesia dapat memperkuat perlindungan data pribadi, mengurangi risiko penyalahgunaan AI, dan mendukung pengembangan ekosistem digital yang inovatif namun bertanggung jawab dan menghormati privasi. Kata kunci: peraturan privasi data, Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), kecerdasan buatan, Indonesia, keamanan data.