Pemasyarakatan merupakan subsistem penting dalam sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga bertujuan membina dan merehabilitasi narapidana agar dapat kembali berperan positif di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran petugas pemasyarakatan dalam proses resosialisasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, mencakup dimensi interaksi sosial, efektivitas pembinaan, serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan terhadap petugas serta warga binaan pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas berperan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing, fasilitator, dan motivator yang membangun komunikasi humanis dalam setiap proses pembinaan. Kendati dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, dan beban administratif, petugas tetap menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan resosialisasi bergantung pada kualitas interaksi sosial antara petugas dan narapidana serta dukungan kelembagaan yang memadai untuk memperkuat efektivitas pembinaan berkelanjutan di lembaga pemasyarakatan