Godfrey Gunawan, Gregorius
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM WARIS DALAM SENGKETA TANAH: ANALISIS TEORI HIERARKI NORMA HANS KELSEN PADA PUTUSAN MA NO. 1072 K/PDT/2024 Martinelli, Imelda; Godfrey Gunawan, Gregorius; Mahaputra Alfariza, Raden; Joe Daffa Lawahizh Khoe, Kelvin
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 5 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i5.2025.2013-2020

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia kerap kali muncul akibat tumpang tindih kepemilikan dan ketidaksesuaian prosedur administratif. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks saat berhubungan dengan hak waris, yang secara yuridis dilindungi oleh hukum perdata dan agraria. Dalam kasus yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1072 K/Pdt/2024, persoalan legalitas tindakan pejabat pertanahan terhadap tanah waris menjadi sorotan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum waris dalam sengketa tanah berdasarkan teori hierarki norma Hans Kelsen. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik tanpa melibatkan ahli waris sah merupakan tindakan administratif yang cacat hukum. Mahkamah Agung menilai tindakan pejabat pertanahan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu KUHPerdata dan UUPA. Teori Hans Kelsen digunakan untuk menegaskan bahwa norma konkret seperti tindakan administratif harus memperoleh validitas dari norma di atasnya. Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa prinsip grundnorm dan hierarki norma hukum berperan penting dalam menjaga konsistensi dan supremasi hukum nasional. Kesimpulannya, Mahkamah Agung secara tegas membatalkan tindakan administratif yang tidak sah dan mengembalikan hak atas tanah kepada ahli waris sah. Disarankan agar setiap proses peralihan hak atas tanah dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan norma hukum tertinggi demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.