Rusni Sabrina, Silvia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN NORMA HUKUM POSITIF SEBAGAI RASIONALISASI PUTUSAN HAKIM (STUDI PUTUSAN NOMOR 278/PDT.G/2010/PN. MKS) Martinelli, Imelda; Rusni Sabrina, Silvia; Putri Yandika, Nayla
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 5 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i5.2025.2064-2072

Abstract

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan sumber utama hubungan hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak. Ketika salah satu pihak lalai memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati, hal tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum. Dalam praktik, penyelesaian sengketa wanprestasi sering melibatkan pertimbangan hakim atas norma hukum positif dan penerapan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas sanksi dwangsom (uang paksa) dalam perkara wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 278/Pdt.G/2010/PN.Mks ditinjau dari Teori Hukum Murni Hans Kelsen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis terhadap doktrin serta putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim memiliki dasar yuridis untuk menjatuhkan dwangsom sebagai alat untuk menjamin kepatuhan terhadap putusan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa wanprestasi tidak hanya berdampak pada sanksi ganti rugi, tetapi juga mendorong penerapan dwangsom sebagai paksaan hukum yang sah. Teori Kelsen menegaskan bahwa setiap norma, termasuk sanksi dwangsom, harus memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi dalam sistem hukum. Oleh karena itu, putusan hakim mencerminkan struktur hukum yang rasional, hierarkis, dan menjamin kepastian hukum. Disimpulkan bahwa penerapan dwangsom sah menurut hukum positif Indonesia dan memperkuat efektivitas penegakan hukum perdata; disarankan agar praktik ini terus diperluas guna menjamin kepatuhan terhadap putusan pengadilan.