Anjani, Allinie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA YURIDIS TERHADAP KETIDAKSESUAIAN NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA DI LUAR WILAYAH JABATAN SESUAI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Anjani, Allinie; Kelen, Kelen
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 5 (2025): Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i5.2025.1976-1984

Abstract

Dalam menjalankan profesinya, notaris memiliki tanggung jawab fundamental untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap individu yang memanfaatkan jasanya. Kepastian hukum ini hanya dapat terwujud apabila notaris melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai batasan wilayah jabatannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ditegaskan bahwa notaris dilarang menjalankan tugasnya di luar wilayah jabatannya, yang dalam hal ini ditetapkan seluas satu provinsi dari tempat kedudukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dampak yuridis apabila notaris melampaui batas kewenangan wilayah tersebut dalam pembuatan akta, serta menelusuri peran Majelis Pengawas Daerah dalam merespons pelanggaran tersebut. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif, yaitu melalui analisis dokumen berupa peraturan, doktrin, dan pendapat para ahli hukum. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa akta yang dibuat notaris di luar wilayah jabatannya kehilangan sifat keotentikannya dan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum. Sementara itu, Majelis Pengawas Daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi, namun tetap memiliki fungsi pengawasan, termasuk menerima pengaduan dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.