Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menunjukkan bahwa dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara telah disahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Maka dalam penulisan skripsi ini menitik beratkan rumusa masalah yakni, bagaimana pelindungan hukum Pekerja Migran Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan bagaimana upaya pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Guna menjawab rumusan masalah di atas, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan sumber data ada data primer, sekunder dan terseier yang berupa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penulisan penelitian yang pertama menyimpulkan, perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlandaskan pada asas-asas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni meliputi sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dan upaya pencegahan yang dilakukan BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka memberikan perlindungan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan meningkatkan kerjasama dan sinergitas para pihak tentang pencegahan, penegakan hukum dan pelindungan. Adapun saran dari hasil penelitian skripsi ini agar BP3MI Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan upaya pelindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya dalam upaya untuk pencegahan pengiriman PMI nonprocedural dengan menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti kepolisian, pemerintah daerah, imigrasi dan lain sebagainya.