Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling merusak karena tidak hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mengancam martabat manusia serta kestabilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UU TPKS dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Reskrim Polsek Rumbia, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji keterkaitan antara norma hukum dan praktik penyidikan di lapangan melalui studi kepustakaan dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU TPKS telah membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana dengan menekankan perlindungan dan pemulihan korban. Namun, hambatan seperti keterbatasan pemahaman aparat, fasilitas yang belum memadai, serta stigma sosial masih menjadi tantangan dalam proses implementasi. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kebijakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan strategi perlindungan korban yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual di Indonesia