Penelitian ini membahas pemikiran ekonomi Ibnu Maskawaih, seorang filsuf Muslim abad ke-11, mengenai barter dan uang sebagai alat tukar. Ibnu Maskawaih mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam sistem barter, seperti sulitnya menemukan kebutuhan yang sesuai, penentuan nilai yang adil, dan kesulitan penyimpanan barang. Sebagai solusi, ia mengusulkan penggunaan uang, khususnya uang emas (dinar), yang dianggap tahan lama dan stabil nilainya. Uang, menurutnya, tidak hanya memudahkan transaksi tetapi juga berfungsi sebagai penyeimbang nilai dalam distribusi barang dan jasa, menciptakan keadilan dalam ekonomi. Dengan pendekatan kualitatif melalui analisis historis dan literatur, penelitian ini menyoroti relevansi pemikiran Ibnu Maskawaih di era modern. Konsepnya berkontribusi pada prinsip ekonomi Islam yang berfokus pada keadilan dan kesejahteraan sosial, serta menawarkan solusi ekonomi yang masih berharga dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer.