Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada generasi Z di era modern. Generasi Z, sebagai kelompok usia produktif yang lahir di tengah perkembangan teknologi digital, memiliki potensi besar dalam memperkuat basis pajak nasional, namun tingkat pemahaman dan kesadaran pajaknya masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner tertutup, di mana responden diminta memilih jawaban yang telah disediakan terkait berbagai aspek kepatuhan pajak. Sebanyak 50 responden berusia 18–28 tahun dilibatkan dalam penelitian ini. Instrumen penelitian terdiri dari 30 butir pertanyaan yang mencakup beberapa aspek, yaitu: kesadaran dan pemahaman perpajakan pada generasi Z, edukasi perpajakan, pemahaman terhadap sistem perpajakan digital, pengetahuan mengenai sanksi perpajakan, serta peran generasi Z terhadap kewajiban membayar pajak. Data yang diperoleh kemudian dianalisis untuk mengetahui tingkat persepsi dan sikap generasi Z terhadap kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden memberikan jawaban “setuju” terhadap pernyataan-pernyataan dalam kuesioner, yang menandakan adanya tingkat kesadaran pajak yang cukup baik di kalangan generasi Z. Namun, masih ditemukan cukup banyak responden yang menjawab “ragu-ragu”, terutama pada aspek pemahaman mendalam mengenai prosedur dan sanksi perpajakan. Temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan edukasi dan sosialisasi pajak yang lebih intensif dan inovatif, khususnya dengan pendekatan digital yang sesuai dengan karakteristik generasi Z.