Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prosedur Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Putri, Ade Restamia
Jurnal Kegiatan Pengabdian Mahasiswa (JKPM) Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Kegiatan Pengabdian Mahasiswa (JKPM)
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36908/jkpm.v1i1.257

Abstract

Kegiatan pengabdian ini membahas tentang prosedur pemungutan pajak kendaraan bermotor. Dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan pajak kendaraan bermotor. Metode yang digunakan adalah observasi, interview dengan stakeholders. Hasil kegiatan ini memperlihatkan bahwa SAMSAT merupakan singkatan dari “Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap”, dibentuk pada tahun 1976. Dalam operasionalisasi secara koordinatif dan integratif dilakukan oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang mempunyai fungsi dan wewenang di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Provinsi di bidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan PT. Jasa Raharja (Persero) yang berwenang dibidang penyampaian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor bahwa besarnya pokok Pajak Kendaraan bermotor terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan Dasar Pengenaan pajak sebagaimana yang dimaksud pada dasar pengenaan pajak angka (9) dan (10).