Perbankan syariah di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan sistem keuangan berbasis prinsip Islam. Regulasi yang mengatur sektor ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia serta mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam penerapannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan, penelitian ini mengkaji berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan otoritas terkait, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan regulasi telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi industri ini, terutama dalam aspek permodalan, transparansi, dan pengawasan. Regulasi ini menciptakan berbagai peluang, termasuk peningkatan kepercayaan masyarakat, ekspansi pasar, dan inovasi produk keuangan syariah. Namun, terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti kesenjangan dalam implementasi regulasi, rendahnya literasi keuangan syariah, serta persaingan dengan perbankan konvensional. Selain itu, diperlukan harmonisasi regulasi antar lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.