This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011211269, RIZKI AMALIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRODUK MITRAGUNA BERKAH DALAM PEMBIAYAAN MULTIGUNA MENGGUNAKAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA NIM. A1011211269, RIZKI AMALIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The development of contract in the form of multiple contracts as a form of creativity and innovation by Sharia Financial Institutions in developing their products. The combination of two or more contracts in a single agreement or transaction is commonly practices in Sharia Financial Institutions, for example, the Murabahah Bil Wakalah contract, which is a sale and purchase contract involving representation in the purchase of goods. The issues related to the implementation ad fiqh muamalah review of the Mitraguna Berkah product using the Murabahah Bil Wakalah contract. The methods used in this research is the normative juridical method with an approach that examines theories, concepts, ad reviews related laws and regulations. This research examines Mitraguna Berkah products that use Murabahah Bil Wakalah contracts in accordance with fikih muamalah, Qur"™an, hadith. And Fatwa DSN-MUI. There is also a session of interviews as secondary data. The results of this research are that the implementation of Mitraguna Berkah product is carried out by sharia bank and customers through various stages, namely applying to become a customer by completing the documents, then document verification carried out by the sharia bank, followed by the fund disbursement stage. It is at this stage that the Murabahah Bil Wakalah contract is implemented as a contract for the purchase of goods. The preceding contract is the wakalah contract, where the customer authorizes the sharia bank to purchase goods. In this case, the sharia bank must purchase or order the goods, which will then be controlled by the sharia bank. After that, the goods can be bought and sold using the murabaah contract between the sharia bank and the customer. Therefore, the use of Murabahah Bil Wakalah contracts for Mitraguna Berkah Products is permissible in accordance with Islamic law. In its implementation, the goods used as the subject of the contract must be under control of the sharia bank as the buyer or be on order. However, upon further examination, there are shortcomings in the notification to prospective customers regarding this Mitraguna Berkah product due to the lack of educational media and limited promotion related to the product. Keyword: Financing, multipurpose, contract, murabahah, and wakalah Abstrak Perkembangan metode akad dengan berupa multi akad sebagai bentuk kreativitas dan inovasi Lembaga Keuangan Syariah dalam mengembangkan produk-produk mereka. Penggabungan dua akad atau lebih di dalam satu kesepakatan atau transaksi lazim dilaksanakan pada Lembaga Keuangan Syariah, contohnya seperti akad murabahah bil wakalah yaitu akad jual beli dengan melakukan perwakilan dalam pembelian barang. Adapun permasalahan terkait pelaksanaan serta tinjauan fikih muamalah terkait produk mitraguna berkah dengan menggunakan akad murabahah bil wakalah. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan secara menelaah teori, konsep, serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait. Penelitian ini mengkaji produk mitraguna berkah yang menggunakan akad murabahah bil wakalah secara fikih muamalah, Al-Qur"™an, hadis, serta Fatwa DSN MUI. Dan juga terdapat sesi wawancara sebagai data sekunder. Hasil dari pembahasan penelitian ini yaitu pelaksanaan akad dalam produk mitraguna berkah dilakukan oleh bank syariah dan nasabah dengan melakukan berbagai tahapan yaitu permohonan menjadi nasabah dengan melengkapi dokumen, kemudian verifikasi dokumen dilakukan oleh bank syariah, setelah itu tahapan pencairan dana, pada tahapan inilah akad murabahah bil wakalah dilaksanakan sebagai akad untuk pembelian barang. Akad yang didahului yaitu akad wakalah dengan nasabah mewakilkan kepada bank untuk pembelian barang, bank syariah dalam hal ini harus melakukan pembelian ataupun pemesanan barang yang nantinya ketika barang telah dikuasai, setelah itu barang dapat dilakukan jual beli dengan menggunakan dengan menggunakan akad murabahah bil wakalah antara bank syariah dan nasabah. Maka dari itu penggunaan akad murabahah bil wakalah pada produk mitraguna berkah secara fikih muamalah dibolehkan sesuai dengan syariat Islam. Dalam pelaksanaannya barang yang dijadikan sebagai benda yang diakadkan harus berada dalam penguasaan bank syariah sebagai pembeli atau berada dalam pemesanan. Namun, jika ditelaah lagi terdapat kekurangan dalam pemberitahuan kepada calon nasabah terkait produk mitraguna berkah ini karena kurangnya media edukasi serta keterbatasan promosi terkait produk. Kata kunci: pembiayaan, multiguna, akad, murabahah, dan wakalah