Abstract Economic exploitation of children remains a significant issue in the city of Pontianak, where many children are compelled to work as beggars, street performers, or laborers in environments that are detrimental to their development. This study seeks to examine the implementation of Article 32 of the Convention on the Rights of the Child in protecting such children in Pontianak. The research employs a normative-empirical method, analyzing both the relevant legal provisions and their implementation in society. It adopts an international legal approach, utilizing legal sources such as international treaties, scholarly doctrines, and general principles of law. The findings indicate that institutions in Pontianak responsible for providing legal protection to children subjected to economic exploitation have not yet fully carried out their mandates in accordance with Article 32 of the Convention on the Rights of the Child. Keywords: Implementation, Convention on the Rights of the Child, Child Economic Exploitation, Legal Protection, Pontianak Abstrak Eksploitasi ekonomi terhadap anak masih jadi masalah besar di Kota Pontianak, di mana banyak anak harus bekerja sebagai pengemis, pengamen, atau buruh dalam lingkungan yang tidak layak untuk tumbuh kembangnya. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana Pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang di Kota Pontianak mengimplementasikan mandat yang tertulis di dalam Pasal 32 Konvensi Hak-Hak Anak. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif empiris yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana implementasinya di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum internasional yang meliputi bahan hukum seperti perjanjian internasional, doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum. Berdasarkan hasil penelitian, lembaga-lembaga di Kota Pontianak yang berwewenang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi masih belum maksimal sesuai dengan Pasal 32 Konvensi Hak-Hak Anak Kata Kunci: Implementasi, Konvensi Hak Anak, Eksploitasi Ekonomi Anak, Perlindungan Hukum, Kota Pontianak