Abstract Land transportation plays a crucial role in the nation's life, as it encompasses all aspects of life. Its fundamental function is to provide road transportation services, whether using motorcycles or other land vehicles, to support the development of other sectors. However, in this case, service providers claim that they are nothing more than technology companies providing applications to connect drivers with consumers. This positioning of the business entity as a party not obligated to assume full and direct responsibility for any potential risks to its customers. Based on the previous brief description, this research was conducted to examine the legal basis for online transportation service consumers, and what responsibilities the company itself has to comply with the law governing consumer legal protection, namely Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, then other supporting regulations and policies such as the Regulation of the Minister of Finance, the Regulation of the Minister of Transportation, etc. The results of this research are that PT. Go-Jek as a transportation service provider (Go-Ride) is responsible for providing compensation or insurance, if a consumer who uses its services experiences an accident resulting in death while using Go-Ride, will be given compensation of Rp. 10,000,000.00 and hospital costs of Rp. 5,000,000.00, as a form of responsibility and compensation for consumers who have experienced an accident. The implementation and realization of legal protection for consumer service users is a form of responsibility given by PT. Go-Jek is considered unfair and not in accordance with the Regulation of the Minister of Finance. Keywords : Consumer Legal Protection, Online Transportation Services Abstrak Transportasi darat memiliki peran yang sangat penting didalam kehidupan bangsa, karena semua aspek kehidupan bangsa, tidak ada yang tidak bisa disentuh oleh transportasi. Sesuai dengan fungsi dasarnya, transportasi darat diharuskan untuk menyediakan jasa transportasi jalan, baik menggunakan motor dan kendaraan darat yang lainnya, sehingga mampu mendukung perkembangan sektor "“ sektor lainnya. Namun dalam hal ini, badan usaha penyedia jasa mengaku bahwa mereka tidak lebih dari sekadar perusahaan teknologi yang menyenyedia aplikasi untuk dipergunakan dengan tujuan menghubungkan mitra (driver) dengan pengguna jasa (konsumen), sehingga badan usaha menempatkan diri sebagai pihak yang tidak wajib memberikan bertanggung jawab untuk risiko yang mungkin akan terjadi kepada konsumennya secara total dan langsung. Berdasarkan penjabaran singkat sebelumnya, maka dilakukanlah penelitian ini, untuk mengkaji tentang landasan hukum apa saja yang dimiliki oleh konsumen jasa transportasi online, kemudian tanggungjawab apa yang direalisasikan oleh pihak perusahaan itu sendiri untuk tunduk terhadap hukum yang mengatur perlindungan hukum konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian regulasi dan kebijakan pendukung lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan, Permenhub dan lain-lain Hasil dari penelitian ini adalah PT. Go-Jek sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa transportasi (Go-Ride) bertanggung jawab untuk memberikan uang santunan atau asuransi, jika konsumen pengguna jasanya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia pada saat menggunakan Go-Ride, akan diberi uang santunan sebesar Rp 10.000.000,00 dan biaya rumah sakit sebesar Rp 5.000.000,00, sebagai bentuk tanggung jawab dan ganti rugi terhadap konsumen yang telah mengalami kecelakaan. Pelaksanaan dan realisasi perlindungan hukum untuk konsumen pengguna jasa, merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh PT. Go-Jek dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Konsumen, Jasa Transportasi Online