Abstract Legal protection for MSMEs in partnerships with investors has actually been guaranteed in Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small, and Medium Enterprises. There are several important articles that explicitly regulate the principles of justice, transparency, and balance of rights and obligations in partnerships between MSMEs and external parties, including investors. Article 21 of Law Number 20 of 2008 states that in establishing partnerships, large business actors and MSMEs must base themselves on the principles of togetherness, mutual strengthening and benefit, trust, transparency, proportional sharing of benefits and risks, efficiency, justice, and sustainability. The principle of proportional sharing of benefits and risks is very important because it is the main benchmark for assessing whether an investment relationship is exploitative or fair for both parties. Furthermore, Article 26 of the Law provides a guarantee of legal protection for MSMEs against unhealthy business practices, such as the existence of unilateral clauses in contracts, disproportionate control of resources by more dominant business partners, and other forms of exploitation. Thus, the law has normatively protected MSMEs from unfair partnership practices. This research is a normative legal research. Normative legal research is a research that only processes and uses secondary data related to the problem of "Analysis of Legal Protection in Investment Agreements Between Investors and MSMEs at PT. Integritech Jasa Mandiri". So it can be concluded that the form of legal protection for parties investing in PT. Integritech Jasa Mandiri is regulated in the Law on Limited Liability Companies and MSMEs, that the party investing in PT. Integritech Jasa Mandiri is one of the stakeholders in addition to other stakeholders, namely the investing party, directors, commissioners, employees and creditors. More than that, together with the investing party. The party investing in PT. Integritech Jasa Mandiri is also a party that brings money to the company (bagholders). Therefore, it is inevitable that the party investing in PT. Integritech Jasa Mandiri to a certain extent deserves to be protected by law. Keywords: Investment, Investor, UMKM Abstrak Perlindungan hukum terhadap UMKM dalam hubungan kemitraan dengan investor sebetulnya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Terdapat beberapa pasal penting yang secara eksplisit mengatur prinsip keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pihak eksternal, termasuk investor. Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa dalam menjalin kemitraan, pelaku usaha besar dan UMKM harus mendasarkan diri pada prinsip kebersamaan, saling memperkuat dan menguntungkan, kepercayaan, transparansi, pembagian manfaat dan risiko secara proporsional, efisiensi, keadilan, dan berkelanjutan. Prinsip pembagian manfaat dan risiko secara proporsional ini sangat penting karena menjadi tolok ukur utama untuk menilai apakah suatu hubungan investasi bersifat eksploitatif atau adil bagi kedua belah pihak. Lebih lanjut, Pasal 26 UU tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum kepada UMKM terhadap praktik usaha yang tidak sehat, seperti keberadaan klausul sepihak dalam kontrak, penguasaan sumber daya secara tidak proporsional oleh mitra usaha yang lebih dominan, serta bentuk eksploitasi lainnya. Dengan demikian, undang-undang secara normatif telah membentengi UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang tidak adil. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan masalah "Analisis Perlindungan Hukum Dalam Kesepakatan Investasi Antara Investor Dan Umkm Pada Pt. Integritech Jasa Mandiri". Maka menyimpilkan bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan UMKM, bahwa Pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri merupakan salah satu stakeholders di samping stakeholders lainnya, yaitu pihak yang berinvestasi, direksi, komisaris, pegawai dan kreditor. Lebih dari itu, bersama-sama dengan pihak yang berinvestasi. Pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri juga merupakan pihak yang membawa pundi-pundi bagi perusahaan (bagholders). Karena itu, tidak boleh tidak, pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri sampai batas-batas tertentu patut dilindungi oleh hukum. Kata Kunci : Investasi, Investor, UMKM