ABSTRACT This study aims to identify and understand green investment in the legal structure of the Indonesian economy and to understand and understand efforts to reduce national greenhouse gas emissions through the implementation of green investment policies in Indonesian laws and regulations. The focus of Green Investment development must be in line with environmental development goals such as: climate change, controlling biodiversity damage and environmental pollution, and the use of environmentally friendly and renewable energy. In this regard, the government has made various policies that align with the objectives of implementing Green Investment which are implemented in various laws and regulations such as the Investment Law, the Presidential Decree on the Investment Business Sector, and various other related regulations. The results of this study are that Green Investment has an important role in the legal structure of the Indonesian economy. Although still in the development stage, green investment is beginning to be recognized and regulated in several laws and regulations, with a focus on creating conditions conducive to green economic growth. The legal umbrella for green investment in Indonesia, especially regarding investment, is Law Number 25 of 2007 concerning Investment, which is the main legal basis for environmentally sound investment. Article 3 Paragraph (1) of this Law states that investment must be carried out with due regard to and prioritizing environmental protection and maintenance. Efforts to reduce national greenhouse gas emissions through green investment in Indonesian laws and regulations are by integrating the concept of green investment into economic policies and related regulations, such as the Investment Law and the Presidential Regulation on the General Investment Plan. This aims to attract large investments in environmentally friendly and sustainable development projects, as well as support the achievement of the 2030 NDC (Nationally Determined Contribution) targets. Keywords: Emissions, Greenhouse Gases, Green Investment ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai investasi hijau dalam strukturasi hukum ekonomi di Indonesia serta mengetahui dan memahami mengenai upaya penurunan emisi gas rumah kaca nasional melalui penerapan kebijakan investasi hijau dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus pengembangan Investasi Hijau harus sejalan dengan tujuan pembangunan lingkungan hidup seperti: perubahan iklim, pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati dan pencemaran lingkungan, serta penggunaan energi ramah lingkungan dan terbarukan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah membuat berbagai kebijakan yang sejalan dengan tujuan pelaksanaan Investasi Hijau yang diterapkan dalam berbagai peraturan perundangundangan seperti pada Undang-Undang Penanaman Modal, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal, serta berbagai regulasi terkait lainnya. Hasil dari penelitian tersebut adalah Investasi hijau memiliki peran penting dalam strukturasi hukum ekonomi Indonesia. Meskipun masih dalam tahap pengembangan, investasi hijau mulai diakui dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi hijau. Payung hukum investasi hijau di Indonesia, terutama terkait penanaman modal, ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi dasar hukum utama dalam penanaman modal berwawasan lingkungan. Pasal 3 Ayat (1) UU ini menyatakan bahwa penanaman modal harus dilakukan dengan memperhatikan dan mengutamakan perlindungan serta pemeliharaan lingkungan hidup. Upaya penurunan emisi gas rumah kaca nasional melalui investasi hijau dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah dengan mengintegrasikan konsep investasi hijau ke dalam kebijakan ekonomi dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Ini bertujuan untuk menarik investasi besar dalam proyek pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution) 2030. Kata Kunci : Emisi, Gas Rumah Kaca, Investasi Hijau