This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011181065, MILENNI FEBIAN ZULYANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1011181065, MILENNI FEBIAN ZULYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Permasalahan peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak menjadi isu krusial yang berdampak luas, baik secara kesehatan, sosial, maupun ketertiban umum. Sebagai zat adiktif, minuman beralkohol dapat memicu gangguan fisik dan psikis, serta meningkatkan potensi tindakan kriminalitas dan kecelakaan. Dalam konteks masyarakat urban seperti Kota Pontianak, aktivitas perdagangan yang semakin pesat turut membuka peluang maraknya penjualan minuman beralkohol, baik yang legal maupun ilegal. Untuk menanggulangi permasalahan ini, Pemerintah Kota Pontianak menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai dasar hukum yang bertujuan menertibkan peredaran serta membatasi ruang distribusi dan konsumsi minuman tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas implementasi peraturan tersebut dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan teknik deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang relevan. Penelitian ini juga menelaah proses perizinan, mekanisme pengawasan di lapangan, bentuk pelanggaran yang terjadi, serta sejauh mana peran aktif masyarakat dalam mendukung pengendalian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya belum berjalan secara maksimal. Masih banyak ditemukan pelanggaran seperti penjualan tanpa izin resmi, promosi di media sosial, serta distribusi di wilayah terlarang. Hambatan utama yang dihadapi meliputi lemahnya penegakan hukum, ketidaksinkronan antarinstansi terkait, dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha serta masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparatur pengawas, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penguatan edukasi hukum secara berkelanjutan. Kerja sama antara pemerintah daerah, penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan sehat. Kata Kunci: Minuman Beralkohol, Pengawasan, Peraturan Daerah."ƒ ABSTRACT The issue of alcoholic beverage distribution in Pontianak City is a critical concern with far-reaching impacts on public health, social stability, and public order. As an addictive substance, alcohol can trigger physical and psychological disorders, increase the risk of criminal activity and accidents, and disrupt social harmony. In an urban environment like Pontianak, the rapid growth of trade and commercial activities has opened wider opportunities for both legal and illegal alcohol sales. To address this issue, the Pontianak City Government enacted Regional Regulation Number 2 of 2023 on the Control and Supervision of Alcoholic Beverages, aimed at regulating distribution and minimizing the potential harm caused by uncontrolled alcohol circulation and consumption. This study aims to assess the effectiveness of the regulation"™s implementation in controlling the circulation of alcoholic beverages in Pontianak City. The research adopts an empirical juridical approach with descriptive-analytical methods. Primary data were collected through interviews with officials from the Department of Cooperatives, Micro Enterprises, and Trade, law enforcement officers, and alcohol business actors. Secondary data were obtained through literature reviews and document analysis. The research examines the licensing process, field-level supervision, types of violations committed, and the extent to which the public participates in supporting regulatory enforcement. The findings indicate that while the regulation provides a solid legal foundation, its practical implementation is still suboptimal. Violations such as unlicensed sales, online alcohol promotion, and distribution in prohibited areas remain prevalent. The key challenges include weak law enforcement, lack of coordination between relevant agencies, and low public and business awareness regarding legal obligations. Therefore, strategic measures must be undertaken, such as enhancing the capacity of monitoring officials, simplifying licensing procedures, and strengthening legal education on a continuous basis. Effective collaboration among local government, law enforcement, business actors, and the community is essential to build a more robust monitoring system and foster a safe, orderly, and legally compliant social environment. Keywords: Alcoholic Beverages, Supervision, Regional Regulation.