Abstract Direct elections by the people are a means of realizing popular sovereignty, resulting in a democratic government based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, these legislative elections are fraught with various problems, such as violence and anarchy, criminal acts, and even social conflict. Essentially, elections are a means of establishing a government through non-violent means. According to data from the Pontianak City Elections Supervisory Agency (Bawaslu), during the 2019 Legislative Elections in Pontianak City, particularly during the campaign period, 76 cases were classified as criminal acts by political party members, specifically the destruction of political party attributes. Of these 76 cases, 100% were involved in the destruction of political party attributes. The mitigation measures that can be taken against perpetrators of criminal acts of vandalism of political party attributes during the 2019 legislative election campaign period include the Elections Supervisory Agency (Bawaslu) coordinating with the police to conduct further investigations into perpetrators of criminal acts of vandalism of political party attributes during the 2019 legislative election campaign period for legal processing, taking firm action against perpetrators of vandalism of political party attributes, and prosecuting them through to court. Keywords: Law Enforcement, Crime, Election. Abstrak Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ini, tentu saja sarat dengan berbagai permasalahan seperti timbulnya tindak kekerasan dan anarki, tindak pidana bahkan konflik sosial. Pada hakikatnya Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sebuah jalan mendirikan pemerintahan dengan cara non-kekerasan. Berdasarkan data dari Bawaslu Kota Pontianak, pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Kota Pontianak, khususnya pada masa kampanye telah terjadi 76 (tujuh puluh enam) kasus yang dikualifisir sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh massa dari partai politik, yaitu tindak pidana perusakan atribut partai politik. Dari 76 (tujuh puluh enam) kasus perusakan atribut partai politik tersebut. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan atribut partai politik pada masa kampanye Pemilu legislatif tahun 2019 adalah Bawaslu harus melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian agar melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan atribut partai politik pada masa kampanye Pemilu Legislatif tahun 2019 untuk diproses secara hukum, memberikan tindakan yang tegas terhadap pelaku pengrusakan atribut parpol dan memproses pelakunya hingga ke sidang Pengadilan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemilu.