This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011181010, RAHMATUL HIDAYAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MADURA DI DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011181010, RAHMATUL HIDAYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Masyarakat adat madura yang ada di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih mematuhi hukum adat yang telah berlaku di daerah tersebut, salah satunya yaitu upacara adat perkawinan masyarakat madura yang masih dilaksanakan dan pelaksanaannya mengalami beberapa pergeseran dikarenakan keterbatasan ekonomi sehingga ada beberapa masyarakat tidak melaksanakan upacara adat perkawinan. Masalah dalam penelitian ini "Apakah upacara adat perkawinan masyarakat Madura di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat aslinya?". Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dan sumber data yang didapatkan melalui penelitian lapangan. Kemudian teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat madura di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami pergeseran seperti sandur yang sudah tidak dilaksanakan karena disebabkan oleh faktor ekonomi. Akibat hukum bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan adalah mendapatkan sanksi sosial dan sanksi moral. Sanksi moral yang didapatkan bahwa mereka yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan tersebut dikatakan tidak beradat dan tidak mematuhi adat setempat, sedangkan sanksi sosial yaitu dikucilkan dan dibicarakan dalam masyarakat atau kelompok adat setempat. Upaya ketua adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah dengan melaksanakan secara terus menerus serta melakukan sosialisasi atau pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk tetap terus melakukan adat istiadat yang ada sehingga tata cara dalam pelaksanaan adat perkawinan tersebut tidak dilupakan, meskipun pada saat ini masyarakatnya sudah hidup di zaman modern. Kata Kunci: Adat, Perkawinan, Masyarakat Madura. Abstract The Madurese indigenous people in Puguk Village Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency still obey the customary law that has been applied in the area, one of them is the traditional marriage ceremony og the Madurese people which is still being carried out and the implementation has undergone several shift due to ecenomic limitations so that there are some people who do not carry out traditional marriage ceremony. The problem in this study "Is the traditional marriage ceremony of the madurese people in Puguk Village Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency still carried out in accordance with the original customary provisions?". The research method that teh author uses in writing this thesis is an empirical method with a descrptive approach. Data and sourcec of data obtained throught field research. The direct communication techniques and indirect communication techniques. The results of the research achived that the implementation of the traditional marriage ceremony of the madurese people in Puguk Village Sungai Ambawang District Kubu Raya Regency is still being carried out even thoght the shift is like a sandur that has not been carried out due to ecenomic factors. The legal consequences for couples who do not perform cutomary marriage ceremonies are social sanctions and moral sanctions. The moral sanctions gained that those who did not perform the customary marriage ceremony were said to be indigenous and disobedient to the lol custom, while teh the social sanction was ostracized and discussed in the local community or indegenous groups. The traditional charmain"™s effort in preserving customary law of marriage are to carry out continuous and socialize or provide understandig to the community to the continue to practice existing customs so that the implementation of customary marriage are nit forgotten, although by this time its people had lived in modern times. Keywords: Custom, Marriage, Madurese Society