ABSTRACT This thesis is entitled "Effectiveness of Supervision of Alcoholic Beverage Distribution Based on Article 19 of West Kalimantan Provincial Regulation Number 3 of 2009 on Gawai Dayak at Rumah Radakng in 2024" with the formulation of the problem, namely How is the Implementation and what are the inhibiting factors in the implementation of supervision of the distribution of alcoholic beverages based on Article 19 of West Kalimantan Provincial Regulation Number 3 of 2009 at the Gawai Dayak event in 2024 at Rumah Radakng. The purpose of this study is to describe and analyze how the provisions and inhibiting factors in the supervision of the distribution of alcoholic beverages during the Gawai Dayak Week at Rumah Radakng in 2024, which refers to the provisions of Article 19 of West Kalimantan Provincial Regulation Number 3 of 2009 concerning Control and Supervision of Alcoholic Beverages. In addition, this study also aims to identify various obstacles that reduce the effectiveness of the implementation of these regulations in the field. This study uses an empirical legal method with a qualitative descriptive approach. Data were obtained through interviews, questionnaires, and literature studies with research subjects including the Dayak Customary Council (DAD), the event organizing committee, and visitors. Also, the data analysis method of this study uses a qualitative method, through collecting the required data through interviews and questionnaires, then compiled and presented systematically to obtain clarity regarding the problems discussed in the study, so that the research results can be found and conclusions can be drawn. The results of this study indicate that the supervision carried out by the Dayak Customary Council (DAD) and the committee regarding the circulation of alcoholic beverages, especially during the 2024 Dayak Gawai Week event, has not been effective or has not run and been implemented properly, because there are still several obstacles that hinder the implementation process. Some of the obstacles faced by the Dayak Customary Council (DAD) and the committee are the excessive number of visitors, lack of supervisory personnel, parties who continue to try to sell illegally, lack of public legal awareness, and lack of strict sanctions for violators. Keywords: Supervision, Distribution, Alcoholic Beverages, Gawai Dayak. ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Efektivitas Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 Pada Gawai Dayak Di Rumah Radakng Tahun 2024" dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana Pelaksanaan dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan peredaran minuman beralkohol berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 pada acara Gawai Dayak Tahun 2024 di Rumah Radakng. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan serta menganalisis bagaimana ketentuan, dan faktor penghambat dalam pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol selama berlangsungnya acara Pekan Gawai Dayak di Rumah Radakng Tahun 2024, yang mengacu pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang mengurangi efektivitas implementasi peraturan tersebut di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan dengan subjek penelitian meliputi Dewan Adat Dayak (DAD), panitia pelaksana acara, dan pengunjung. Serta, metode analisis data penelitian ini menggunakan metode kualitatif, melalui pengumpulan data-data yang dibutuhkan dengan wawancara dan kuesioner kemudian disusun dan disajikan secara sistematis untuk mendapatkan kejelasan mengenai masalah yang dibahas dalam penelitian, sehingga hasil penelitian dapat ditemukan dan dapat dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) beserta panitia mengenai peredaran minuman beralkohol terutama pada saat acara Pekan Gawai Dayak Tahun 2024 belum efektif atau belum berjalan dan terlaksana dengan baik, dikarenakan masih terdapat beberapa kendala yang menghambat dalam proses pengimplementasiannya. Adapun beberapa kendala yang dihadapi Dewan Adat Dayak (DAD) beserta panitia adalah jumlah pengunjung yang terlalu banyak, kurangnya personel pengawas, pihak yang tetap berusaha menjual secara ilegal, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan kurangnya sanksi tegas bagi pelanggar. Kata Kunci : Pengawasan, Peredaran, Minuman Beralkohol, Gawai Dayak.