Abstract This research is motivated by the widespread practice of online gambling, which has rapidly expanded through digital platforms. Such activities not only cause public concern but also present significant challenges in law enforcement. The purpose of this study is to identify and analyze the strategies employed by the Special Criminal Investigation Directorate (Ditreskrimsus) of the West Kalimantan Regional Police in addressing online gambling crimes. The type of research applied is juridical-empirical legal research with a descriptive-analytical approach. Data were obtained through literature studies and direct interviews with members of the Special Criminal Investigation Directorate (Ditreskrimsus) of the West Kalimantan Regional Police as well as relevant community members. This study analyzes the implementation of legal provisions, including regulations concerning the prohibition of gambling in the Criminal Code, rules governing the Indonesian National Police, provisions on crime prevention, as well as regulations related to electronic information and transactions that have recently been updated, serving as the legal basis for combating online gambling.The findings indicate that the strategies applied include preemptive, preventive, and repressive efforts. However, the implementation of these strategies still faces several obstacles, including limited information technology, a shortage of competent human resources, and suboptimal inter-agency coordination. Therefore, institutional capacity building, infrastructure support, and regulatory reform that adapts to technological advancements are urgently needed. In addition, it is necessary to enhance the intensity of cyber patrols by thee police as a concrete measure to more quickly detect and take action against online gambling activities. Keywords: Strategy, Online Gambling, Law Enforcemen. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik judi online yang semakin berkembang pesat melalui platform digital, yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum karena belum mendapatkan strategi yang tepat dalam menangani permasalahan judi online di Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang digunakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam menangani tindak pidana perjudian online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris, dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar serta masyarakat terkait. Penelitian ini menganalisis implementasi peraturan perundang- undangan, antara lain ketentuan mengenai larangan perjudian dalam Kitab Hukum Pidana, aturan yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan mengenai pencegahan serta regulasi yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik yang telah mengalami pembaruan terbaru, sebagai dasar hukum dalam pemberantasan perjudian online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan meliputi upaya preemtif, preventif, dan represif. Namun, implementasi strategi tersebut masih menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan teknologi informasi, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta belum optimalnya kerja sama lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, dukungan sarana dan prasarana, serta pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu perlu ditingkatkan intensitas patrol siber oleh aparat kepolisian sebagai langkah konkret dalam mendekteksi dan menindak lebih cepat aktivitas perjudian online. Kata Kunci: Strategi, Judi Online, Penegakan Hukum.