Abstract Asset tracing and confiscation are essential to recovering state losses from corruption crimes, yet practices at the Pontianak District Prosecutor"™s Office show limited effectiveness. Between 2020 and 2024, out of 34 corruption cases, seven resulted in unrecovered losses totaling IDR 23.49 billion due to untraced assets of convicted persons. Although final and binding court judgments provide a legal basis for execution, Article 18 of the Anti-Corruption Law permits imprisonment as a substitute for compensation, creating normative and practical dilemmas since state losses are not always recovered despite a formal legal foundation. This research examines the implementation of asset tracing and confiscation in Pontianak, analyzes obstacles, and formulates recommendations to improve effectiveness. Using a socio-legal research approach with an explanatory nature, primary data were obtained through interviews with prosecutorial executors and community leaders (RT/RW), while secondary data were drawn from legislation, court decisions, and legal literature. Qualitative analysis identified obstacles including the uncertainty of substantive law concerning prosecutorial authority in tracing and confiscation, insufficient prosecutors and institutional support within the legal structure, and weak coordination with the community, which limits access to valuable local information. The study concludes that asset tracing and confiscation efforts in Pontianak remain far from optimal, undermining state loss recovery, and emphasizes the urgency of enacting a Comprehensive Asset Confiscation Law to establish a stronger normative framework, ensure the enforceability of court judgments, and enhance the state"™s capacity to prevent further financial losses. Keywords: asset tracing, asset confiscation, compensation order, corruption crime, Pontianak, state loss recovery. Abstrak Pelacakan dan perampasan aset merupakan aspek penting dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, namun praktik di Kejaksaan Negeri Pontianak menunjukkan efektivitas yang belum optimal. Pada periode 2020"“2024, dari 34 perkara korupsi yang ditangani, terdapat 7 perkara dengan kerugian negara sebesar Rp23,49 miliar yang tidak dapat dipulihkan karena aset terpidana tidak terlacak. Meskipun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan dasar eksekusi, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih memungkinkan pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti, sehingga menimbulkan dilema normatif maupun praktis karena pemulihan kerugian negara tidak selalu tercapai meskipun terdapat landasan hukum formal. Penelitian ini mengkaji implementasi pelacakan dan perampasan aset di Pontianak, menganalisis hambatan yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara. Dengan pendekatan socio-legal yang bersifat eksplanatori, data primer diperoleh melalui wawancara dengan jaksa eksekutor dan tokoh masyarakat (RT/RW), sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Analisis kualitatif menunjukkan hambatan utama berupa ketidakpastian substansi hukum terkait kewenangan jaksa dalam pelacakan dan perampasan, keterbatasan jumlah jaksa serta dukungan kelembagaan dalam struktur hukum, dan lemahnya koordinasi dengan masyarakat yang mengakibatkan hilangnya potensi informasi lokal yang berharga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya pelacakan dan perampasan aset di Pontianak masih jauh dari optimal sehingga menghambat pemulihan kerugian negara, serta menekankan urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif untuk memperkuat kerangka normatif, menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, dan meningkatkan kapasitas negara dalam mencegah kerugian keuangan lebih lanjut. Kata kunci: pelacakan aset, perampasan aset, uang pengganti, tindak pidana korupsi, Pontianak, pemulihan kerugian negara.