Hilmi Marwa Abdullah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Phenomenon of Online Gambling in Kaliwates, Jember and Its Implications for Families (A Socio-Religious Analysis): Fenomena Judi Online di Kaliwates Jember dan Implikasinya terhadap Keluarga (Analisis Sosial Keagamaan) Bayu Rizki Fachri Zain; Ayub Makrub Islamudin; Raja Asyad Vatanen; Hilmi Marwa Abdullah; Firdaus Fika Ananda
Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2025): Juni
Publisher : Syamilah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judi merupakan salah satu bentuk permainan yang sudah ada sejak zaman dahulu. Dalam Islam, judi adalah satu di antara perbuatan dosa besar. Hal ini dikarenakan judi merupakan permainan yang memiliki banyak bahaya, walaupun di dalam judi terdapat manfaat. Seiring berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dalam kehidupan manusia, berkembang pula kreativitas manusia pada bidang teknologi. Bahkan permainan judi telah memasuki dunia digital atau yang dikenal sebagai judi online. Keharmonisan keluarga adalah keadaan tercapainya kebersamaan dan kebahagiaan dalam suatu keluarga. Kaliwates adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis dan menemukan fenomena judi online pada masyarakat Kaliwates Jember. Menganalisis dan menemukan implikasi judi online terhadap keharmonisan keluarga Kaliwates Jember. Menganalisis dan menemukan pandangan ulama kontemporer tentang judi online. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Maraknya judi online adalah hal yang lumrah saat ini, tak terkecuali di daerah Kaliwates Jember. (2) Ada 4 implikasi judi online terhadap keharmonisan keluarga pada masyarakat Kaliwates Jember. (3) Terdapat fatwa-fatwa ulama kontemporer yang membahas seputar hukum bermain judi online dan mereka bersepakat bahwa judi online itu haram.