Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 serta kendala yang dihadapi dan strategi yang telah diterapkan. Objek penelitian ini adalah Desa Jiwa Baru. Menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan studi kasus lapangan dan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan, secara garis besar telah diimplementasikan dengan baik. Namun masih terdapat beberapa aspek yang belum maksimal, yaitu bagian transparan belum mempunyai website, bagian akuntabel belum terdapat alamat pengaduan, bagian partisipatif belum terdapat swadaya dari masyarakat desa, bagian pendapatan belum memiliki PAD dari swadaya masyarakat desa dan belum mendapat bantuan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, bagian belanja belum membuat anggaran belanja tak terduga, bagian pembiayaan belum membuat dana cadangan, bagian pelaksanaan belum membuat RKAD serta RKKD dan bagian penatausahaan belum membuat buku pembantu panjar. Kendala yang dihadapi yaitu pemerintah desa masih kurang berkoordinasi, kurangnya kesadaran, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya pembuatan DPA, kurangnya partisipatif masyarakat desa, keterbatasan media informasi online dan keterbatasan finansial masyarakat desa. Strategi yang telah diterapkan yaitu meningkatkan kerjasama, memberikan penjelasan yang mudah dimengerti, membuat program kerja yang bisa menjadi prioritas, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan.