Ketersediaan air bersih sangat penting bagi masyarakat. Di Desa Sumberjokidul, Kecamatan Sukosewu, krisis air saat kemarau masih menjadi masalah utama yang berdampak pada kesejahteraan warga. Penelitian ini mendeskripsikan peran pemerintah desa dalam mengatasi krisis tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dan teori peran Ryaas Rasyid: regulator, dinamisator, dan fasilitator. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa peran pemerintah desa sebagai regulator belum optimal, terlihat dari belum adanya Peraturan Desa khusus pengelolaan air bersih, minimnya sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 17 Tahun 2019, serta ketiadaan alokasi anggaran khusus dalam APBDes yang menghambat keberlanjutan regulasi dan pengawasan. Sebagai dinamisator, terlihat dari adanya dialog dalam Musrenbang, namun belum ada program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara sistematis, potensi Karang Taruna juga belum dimanfaatkan secara maksimal. Dalam peran fasilitator, pemerintah desa menyediakan infrastruktur air, tetapi belum didukung perencanaan anggaran yang berkelanjutan dan sistem distribusi yang adil. Hambatan internal seperti kapasitas aparatur yang terbatas dan anggaran yang minim, serta hambatan eksternal berupa lemahnya koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, serta kurangnya dukungan teknis, secara signifikan menghambat optimalisasi peran pemerintah desa. Saran penelitian ini antara lain: (1) Sebagai Regulator, pemerintah desa perlu menyusun Perdes khusus, manfaatkan UU No.17/2019 dan Perda No.5/2021, perkuat pengawasan, alokasikan anggaran, dan lakukan evaluasi berkala. (2) Sebagai Dinamisator, pemerintah desa harus inisiasi program edukasi dan pelibatan masyarakat, maksimalkan peran Karang Taruna, serta fasilitasi forum musyawarah rutin. (3) Sebagai Fasilitator, pemerintah desa perlu alokasikan dana APBDes untuk pemeliharaan infrastruktur, libatkan warga, dan jalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk dukungan teknis dan pendanaan.