Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi digitalisasi dalam sistem keuangan sebagai upaya meningkatkan daya saing dengan pendekatan ekonomi Islam. Di era revolusi industri 4.0, transformasi digital tidak hanya berfokus pada peningkatan efisiensi teknologi, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip syariah yang mengutamakan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan masyarakat. Metode yang diterapkan adalah kualitatif-deskriptif melalui kajian literatur dari jurnal, buku, dan dokumen resmi yang diterbitkan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa digitalisasi dalam keuangan syariah memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya saing dengan menekan biaya transaksi, memperluas akses layanan keuangan, meningkatkan transparansi, serta mengembangkan model bisnis inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Transformasi digital pada sektor ini ditandai dengan penggunaan teknologi seperti fintech, blockchain, kecerdasan buatan, dan big data, yang memungkinkan munculnya layanan seperti pembiayaan peer-to-peer syariah, crowdfunding halal, dan perbankan digital berbasis syariah. Penerapan digitalisasi memberikan dampak positif berupa peningkatan efisiensi operasional, transparansi yang lebih tinggi melalui teknologi blockchain, serta perluasan inklusi keuangan. Kendati demikian, tantangan seperti menjaga kesesuaian syariah pada inovasi teknologi, keamanan siber, dan literasi digital masyarakat tetap perlu dihadapi. Secara keseluruhan, digitalisasi sistem keuangan syariah menjadi strategi kunci dalam membangun ekosistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.