Abstract The land dispute between PT. Arttu Plantation and the local community in Desa Kelampai, Manis Mata District, Ketapang Regency, West Kalimantan, illustrates the complexity of legal and social issues surrounding land management involving both indigenous rights and state- recognized rights. The conflict arose from overlapping ownership claims between the company, which holds a Land Use Right (HGU) over the land, and the local community, which has been managing the land for generations under a Letter of Land Certification (SKT) issued by the village government. This study aims to examine the role of local government in resolving land disputes, analyze the mediation processes, and understand the legal paths taken by the community to claim their land rights. A qualitative approach using in-depth interviews, observations, and document analysis was employed to gather data from the parties involved, including the community, PT. Arttu Plantation, and government agencies at the village, district, and provincial levels. The findings indicate that despite multiple mediation attempts, the dispute remains unresolved. The failure of mediation is largely due to the conflicting views between the company, which relies on its HGU status, and the community, which relies on customary rights and the SKT issued by the village government. The legal process taken by the community also faced obstacles, as the SKT was not recognized as a valid proof of ownership in the context of state land laws. The study recommends strengthening the role and authority of village governments in managing customary lands and issuing legally recognized SKTs. Additionally, a reevaluation of land policy that takes into account the rights of local communities is necessary. Mediation processes should be more effectively conducted, involving third parties with greater authority in land policy at the provincial level. Furthermore, the government should expedite land certification for communities and ensure that companies holding HGU do not infringe upon the rights of local communities who have managed the land for generations. Keywords: Land Dispute Resolution, PT. Arttu Plantation, Cultivation Rights (HGU), Local Government. Abstrak Sengketa tanah yang melibatkan PT. Arttu Plantation dan masyarakat pemilik tanah di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggambarkan kompleksitas permasalahan hukum dan sosial dalam konteks pengelolaan tanah yang melibatkan hak adat dan hak negara. Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan yang tumpang tindih antara perusahaan yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut, dan masyarakat yang telah mengelola tanah secara turun-temurun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa tanah, menganalisis proses mediasi yang dilakukan, serta memahami jalur hukum yang diambil oleh masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola. Pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen digunakan untuk menggali informasi dari pihak- pihak terkait, yaitu masyarakat, PT. Arttu Plantation, serta instansi pemerintah di tingkat desa, kabupaten, dan provinsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa upaya mediasi telah dilakukan, penyelesaian sengketa ini tidak memberikan hasil yang memadai. Kegagalan mediasi terutama disebabkan oleh perbedaan pandangan antara pihak perusahaan yang mengandalkan status hukum HGU, dan masyarakat yang mengandalkan hak adat dan SKT yang dikeluarkan pemerintah desa. Proses hukum yang ditempuh oleh masyarakat juga menemui hambatan, karena SKT tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam konteks hukum pertanahan negara. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup peningkatan peran dan kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan tanah adat, serta perlunya evaluasi terhadap kebijakan pertanahan yang lebih memperhatikan hak- hak masyarakat lokal. Selain itu, proses mediasi harus dilakukan dengan lebih efektif, dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kewenangan lebih besar dalam mengatur kebijakan pertanahan di tingkat provinsi. Penting juga bagi pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat dan memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh HGU tidak merugikan hak masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut dalam waktu yang lama. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa tanah, PT. Arttu Plantation, Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Daerah