Abstract The judiciary plays an important role in meeting the needs of society, especially in resolving default disputes. This research discusses the legal considerations of judges in case number 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. This research aims to analyze the basis of the judge's legal considerations and analyze the legal consequences for the parties. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a case approach. The data used includes primary, secondary, and tertiary legal materials. This research uses data collection techniques in library research and the internet as a reference source with a deeper understanding systematically to solve these legal problems. Based on the results of the research, the judge's legal consideration in Case No. 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. namely the judge granted the Plaintiff's claim in part for the default committed by the Defendant. In this case, it has been considered appropriate because it is in accordance with the principles of legal certainty, legal expediency and legal justice. The legal relationship between the parties is clearly proven, namely through an agreement based on a legally valid Sale and Purchase Binding Agreement, and the Defendant's default is proven. The legal consequences for the parties to a court decision that is not yet legally binding are if as long as the first level court decision has not yet obtained permanent legal force and there are still legal remedies. Keywords: Default, Sale and Purchase Binding Agreement, Judges' Legal Considerations Abstrak Peradilan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa wanprestasi. Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hukum hakim dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dan menganalisis akibat hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan (library research) dan internet sebagai sumber referensi dengan pemahaman yang lebih mendalam secara sistematis terhadap penyelesaian permasalahan hukum tersebut. Berdasarkan hasil penelitian pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Ptk. yaitu hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat. Dalam hal ini, telah dinilai sudah tepat karena telah sesuai dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Hubungan hukum para pihak terbukti jelas yaitu melalui perjanjian yang didasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang sah menurut hukum, dan wanprestasi Tergugat terbukti. Akibat hukum bagi para pihak terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap yaitu apabila selama putusan pengadilan tingkat pertama belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih terdapat upaya hukum dari pihak yang kalah, pelaksanaan putusan tersebut tidak dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang menang memiliki dasar hukum untuk menuntut pelaksanaan haknya. Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pertimbangan Hukum Hakim