This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011211141, BEY NADHYA HERFAES
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI DALAM PEMBAYARAN PINJAMAN UANG PADA KOPERASI PEGAWAI NEGERI UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK NIM. A1011211141, BEY NADHYA HERFAES
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract A cooperative is a business entity founded on the principle of kinship, with the main objective of improving members"™ welfare through savings and loan activities. In practice, however, problems often arise in the form of default or breach of contract in loan repayments. This issue also occurs in the Civil Servants"™ Cooperative of Tanjungpura University, Pontianak, which has operated since 1973 and provides loans to lecturers and staff. Some members fail to meet their installment obligations, disrupting financial stability and undermining mutual trust. This research focuses on identifying the factors that cause members to default, the legal consequences, and the settlement efforts made by the cooperative. The method used is empirical legal research with a descriptive approach, aimed at providing a comprehensive overview of default issues in loan practices. Data were obtained through library research and field research, including interviews with cooperative management and 16 members recorded as in arrears in 2024. The analysis was conducted by linking findings with Law Number 25 of 1992 on Cooperatives and the Indonesian Civil Code Articles 1238, 1243, and 1338 on default. Research instruments included interview guidelines and questionnaires to explore agreements, causes of default, and settlement mechanisms. The findings reveal that all respondents experienced default, with delays ranging from less than three months to more than five months. The main causes include urgent needs, reduced income, and lack of financial discipline. Legal consequences identified are fines, restrictions on new loans, and salary deductions, consistent with cooperative regulations and civil law provisions. Settlement efforts prioritize persuasive measures such as written warnings, official notifications to faculties, and deliberation before litigation. These non-litigation approaches aim to preserve relationships and cooperative values. Nevertheless, if unsuccessful, the cooperative is entitled to pursue legal action in court to ensure certainty and protect its rights as a creditor. Keywords: Breach of Contract, Contract, Cooperative, Payment, Loan. Abstrak Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan simpan pinjam. Namun, dalam praktiknya sering timbul permasalahan berupa wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dalam pembayaran pinjaman. Permasalahan tersebut juga terjadi pada Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak yang berdiri sejak tahun 1973 dan menyediakan fasilitas pinjaman bagi dosen serta pegawai. Sebagian anggota tidak memenuhi kewajiban angsuran, sehingga mengganggu stabilitas keuangan dan mengurangi kepercayaan antaranggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya wanprestasi, akibat hukum yang ditimbulkan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh koperasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, untuk memberikan analisis komprehensif mengenai permasalahan wanprestasi dalam praktik pinjaman koperasi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan pengurus koperasi serta 16 anggota yang tercatat menunggak pada tahun 2024. Analisis dilakukan dengan menghubungkan temuan lapangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238, 1243, dan 1338 mengenai wanprestasi. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan kuesioner digunakan untuk menggali bentuk perjanjian, penyebab wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian. Hasil penelitian menunjukkan seluruh responden mengalami keterlambatan pembayaran, dengan rentang waktu kurang dari tiga bulan hingga lebih dari lima bulan. Faktor utama penyebabnya adalah kebutuhan mendesak, penurunan pendapatan, serta kurangnya disiplin dalam pengelolaan keuangan pribadi. Akibat hukum yang timbul mencakup denda, pembatasan pengajuan pinjaman baru, dan pemotongan gaji sesuai dengan peraturan koperasi serta ketentuan hukum perdata. Upaya penyelesaian mengutamakan langkah persuasif, seperti peringatan tertulis, pemberitahuan resmi kepada fakultas, dan musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi. Pendekatan non-litigasi ini bertujuan menjaga hubungan baik dan nilai kekeluargaan, sementara litigasi tetap menjadi opsi untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak koperasi sebagai kreditur. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Koperasi, Pembayaran, Pinjaman.