This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011211032, RAHMAD FIGO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA PERAHU MOTOR TERHADAP KERUGIAN YANG DI ALAMI PENUMPANG DI PENYEBERANGAN SEKURA KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011211032, RAHMAD FIGO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrack The Sekura Ferry in Sambas Regency is a river transportation route that remains crucial for the community. The interaction between motorboat operators and passengers creates a legal relationship or obligation in the transportation activity, which gives rise to rights and obligations for both parties. However, during this activity, a passenger suffered a loss in the form of a motorcycle falling into the river. The problem formulation of this thesis is: What is the Civil Liability of Motorboat Operators for Losses Suffered by Passengers at the Sekura Ferry in Sambas Regency? The aim is to determine the legal relationship or obligation in the transportation activity that occurs. The method used in this research is empirical legal research and is descriptive and analytical. The research data sources are field studies and literature reviews. This research utilizes direct and indirect communication data collection techniques. This study uses descriptive analysis and a qualitative approach. Based on the research results, the Civil Liability of Motorboat Operators at the Sekura Ferry in Sambas Regency towards Passengers is to provide compensation. Factors causing losses include 1) Business Actor error, 2) Passenger error, and 3) Weather or Natural Disasters. Not all passengers receive full compensation. Factors that cause Motorboat Business Actors to only partially compensate are: 1) the motorcycle was damaged before using the motorboat transportation service, and 2) the loss was caused by passenger error. The legal consequences for Motorboat Business Actors for losses experienced by Passengers include the obligation to pay compensation in the form of repairs to the motorcycle that fell into the river. Passengers' efforts to obtain responsibility from Motorboat Business Actors include a non-litigation dispute resolution process by holding family discussions. To obtain full responsibility when experiencing losses, Passengers are expected to refrain from carrying or unloading their own motorcycles when using motorboat transportation services. Keywords: Transportation, Responsibility, Business Actors Abstrak Penyeberangan Sekura Kabupaten Sambas merupakan jalur transportasi sungai yang masih sangat penting bagi masyarakat. Adanya interkasi antara Pelaku Usaha Perahu Motor dan Penumpang melahirkan Hubungan hukum atau perikatan dalam aktivitas Pengangkutan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun dalam aktivitasnya, telah terjadi kerugian yang dialami Penumpang berupa jatuhnya sepeda motor ke sungai. Adapun Rumusan masalah pada Skripsi ini yaitu Bagaimana Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Perahu Motor Terhadap Kerugian Yang Dialami Penumpang di Penyeberangan Sekura Kabupaten Sambas dan bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum atau perikatan dalam aktivitas pengangkutan yang terjadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil Penelitian, bahwa Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Perahu Motor di Penyeberangan Sekura Kabupaten Sambas Terhadap Penumpang adalah dengan memberikan ganti-rugi. Faktor penyebab terjadinya kerugian yang terdiri dari 1) karena kesalahan Pelaku Usaha, 2) karena Kesalahan Penumpang, 3) Karena Cuaca atau Bencana Alam . Dalam ganti rugi tidak semua penumpang mendapatkan ganti rugi secara penuh. Faktor yang membuat Pelaku Usaha Perahu Motor hanya mengganti-rugi sebagian yaitu 1) sepeda motor sudah mengalami kerusakan sebelum menggunakan jasa angkutan perahu motor, 2) kerugian disebabkan oleh kesalahan penumpang. Akibat Hukum bagi Pelaku Usaha Perahu Motor terhadap kerugian yang di alami Penumpang yaitu wajib membayar ganti-rugi berupa perbaikan sepeda motor yang terjatuh ke sungai. Upaya Penumpang dalam mendapatkan tanggung jawab dari Pelaku Usaha Perahu Motor yaitu melalui proses penyelesaian sengketa non litigasi dengan melaksanakan musyawarah kekeluargaan. Untuk mendapatkan tanggung jawab secara penuh ketika mengalami kerugian Penumpang diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas menaikkan atau menurunkan sendiri sepeda motor miliknya ketika menggunakan jasa angkutan perahu motor. Kata Kunci : Pengangkutan, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha