Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang merupakan Langkah korektif esensial terhadap kompleksitas dan dinamika yang mewarnai proses pemilihan umum sebelumnya. Situasi ini mencerminkan tantangan signifikan, baik yang benar pada aspek prosedural maupun substansi hukum dalam pelaksanaan demokrasi. Fokus kajian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam kadar tanggung jawab dan akuntibilitas yang diemban oleh para penyelenggara pemilu selama proses PSU tersebut. Penelitian ini secara khusus menyoroti beberapa pilar utama, yaitu efektivitas mekanisme pengawasan, ketegasan dalam penegakan regulasi, dan bagaimana prinsip keadilan pemilu diimplementasikan di lapangan. Metodologi yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran komprehensif atas putusan perkara Plikada Serang yang relevan, kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku, serta wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses PSU. Hasil temuan mengindikasikan bahwa manifestasi akuntabilitas penyelenggara pemilu terlihat jelas dari dedikasi mereka untuk menunaikan putusan hukum yang dikeluarkan secara konsisten. Namun, implementasi di lapangan tidak lepas dari rintangan, termasuk kendala teknis operasional dan adanya resistensi politik tertentu, yang keduanya berpotensi mereduksi kualitas dan integritas pelaksanaan pemungutan suara ulang. Secara paralel, tanggung jawab moral dan hukum mendesak penyelenggara untuk menjamin transparansi, menjunjung tinggi integritas, dan menjaga koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kesimpulan dari penelitian ini mempertegas bahwa keberhasilan pemungutan suara ulang tidak semata-mata diukur dari kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi jauh lebih penting adalah kemampuan penyelenggara dalam mempertahankan legitimasi proses demokrasi dan membangun Kembali kepercayaan public.