Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana Ul Hosnah, Asmak; Falentine, Anisa; Akila A, Rezkika; Gunawan, Ilham
Jurnal Syntax Fusion Vol 3 No 08 (2023): Jurnal Syntax Fusion: Jurnal Nasional Indonesia
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54543/fusion.v3i08.349

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan pasal 365 KUHP sebagai landasannya. Berkenaan dengan UUD 1945, Indonesia ialah negara hukum berlandaskan pancasila. Hukum dan ketertiban menuntut semua pertemuan untuk memenuhi model yang biasa diterapkan dalam hukum dan ketertiban. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, adanya peradilan yang tidak memihak dan mandiri, serta asas legalitas formal dan material merupakan tiga pilar yang menjadi landasannya. Dalam konteks Pancasila, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia, menegakkan keadilan melalui sistem peradilan yang mandiri, dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum formal dan substantif. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada nilai-nilai fundamental Pancasila ini, yang berdampak signifikan pada pendekatan hukum terhadap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan. Dengan memperhatikan nilai-nilai fundamental Pancasila dan asas-asas hukum yang digariskan dalam UUD 1945, maka penting untuk melakukan analisis tinjauan hukum terhadap tindak pidana pencurian secara paksa dalam penelitian ini. Melalui penjajakan ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih atas ke bawah tentang perspektif-perspektif legitimasi yang terkait dengan kezaliman ini dan bagaimana menjalankan nilai-nilai hakiki Pancasila dalam mengelola kezaliman ini di Indonesia.). dapat dipakai untuk melakukan penelitian. Cara ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum yang komprehensif dan luas tentang tindak pidana perampokan yang brutal. Tindak pidana berat ialah pencurian dengan paksa, dimana korban diancam dengan kekerasan atau harta bendanya diambil dengan paksa. Kriminalisasi kekerasan dalam menanggapi pencurian dimungkinkan dengan landasan hukum yang kuat yang diberikan oleh Pasal 365 KUHP. Agar kesalahan ini dapat diupayakan dengan baik dan benar, Pasal 365 KUHP harus diuraikan secara tepat.
Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat Dengan Sosialisasi dan Edukasi di Wilayah Kelurahan Muara Kembang Darlin, Agus Rahmad; Kusuma, Irawan Hadi; Gunawan, Ilham
Brilliant Society: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Nusantara Vol. 1 No. 2 (2025): Brilliant Society: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Nusantara
Publisher : Berkah Smart Academica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64093/brilliantsociety.v1i2.519

Abstract

Stunting merupakan permasalahan gizi kronis yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat, termasuk di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga memengaruhi perkembangan kognitif dan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua balita, mengenai pencegahan stunting melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis sosialisasi dan edukasi kesehatan. Metode pelaksanaan meliputi observasi lokasi keluarga dengan anak terindikasi stunting, koordinasi dengan aparat kelurahan dan kader posyandu, serta pelaksanaan penyuluhan pencegahan stunting yang dilengkapi media visual dan diskusi interaktif. Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta dan mendapat respons yang antusias. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengertian, penyebab, dampak, dan strategi pencegahan stunting, serta perubahan persepsi terhadap pentingnya pemenuhan gizi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi lintas sektor antara masyarakat, kader kesehatan, dan pemerintah kelurahan. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi kesehatan dapat menjadi strategi efektif dalam mendukung upaya pencegahan stunting di tingkat komunitas.