Abstrak Penelitian ini berupaya melakukan analisis terhadap batasan-batasan secara normatif kepada insitusi pemerintahan yang berwenang dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, serta mengkaji tentang adanya dugaan overlapping dalam penyelenggaraannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Proses pengumpulan data dilakukan melalui proses inventarisasi, observasi dan klasififikasi kepustakaan terhadap dokumen perundang undangan, literasi ilmu hukum dan hasil penelitian hukum lainnya. Dalam melakukan analisis data, dilakukan secara deskriptif yuridis. Hasil penelitian dapat menunjukkan tentang batasan limitatif kewenangan setiap insitusi pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Batasan kewenangan secara limitatif tersebut adalah Kepolisian mengacu pada Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pi dana (KUHAP), dimana Polisi bertindak sebagai penyelidik dan penyidik perkara korupsi. Kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan disebutkan dalam Pasal 30 Undang Undang No. 16 Tahun 2004. Sedangkan kewenangan KPK menurut Pasal 6 Undang Undang No. 30 Tahun 2002 adalah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK tersebut kemudian dalam Pasal 11 dibatasi secara limitatif, yaitu pada tindak pidana korupsi yang: dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sedangkan, potensi overlapping kewenangan masih bisa terjadi ketika aparat dari lembaga penegak hukum yang berbeda tersebut menangani satu kasus tindak pidana korupsi yang sama.