Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Hukum Islam dalam Menanggulangi Praktek Riba dalam Masyarakat Abdurachman, Muhammad
Lex Aeterna Law Journal Vol 2 No 3 (2024): Lex Aeterna Law Journal
Publisher : Lex Aeterna Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69780/lexaeternalawjournal.v2i3.68

Abstract

Praktek riba dalam masyarakat masih menjadi permasalahan yang signifikan, meskipun telah banyak upaya untuk mengedukasi tentang hukumnya dalam Islam. Riba, yang diartikan sebagai penambahan yang tidak sah dalam transaksi, diharamkan oleh agama Islam karena dapat merugikan pihak yang lemah. Islam menawarkan berbagai solusi untuk menghindari riba, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjaman. Dalam konteks hukum Islam, riba terdiri dari beberapa jenis, seperti riba fadhl, riba yad, riba annasa', dan riba qordh, yang masing-masing memiliki dampak negatif yang berbeda. Riba tidak hanya berimplikasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial dan agama seseorang. Pemahaman tentang hukum riba dan alternatif transaksi tanpa riba menjadi penting untuk menghindari terjerumus dalam praktik yang dilarang. Beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk menggantikan transaksi riba antara lain transaksi tunai, mudhorobah, sewa menyewa, dan pinjaman tanpa bunga. Selain itu, peran lembaga keuangan syariah juga semakin berkembang untuk menyediakan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam hal ini, perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bunga bank menunjukkan kompleksitas dalam penerapan hukum riba, meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank hukumnya haram. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mempraktikkan hukum Islam terkait riba dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.