Zalukhu, Cleaver Two Mey
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI Zalukhu, Cleaver Two Mey
JURNAL PANAH KEADILAN Vol 3 No 2 (2024): Jurnal Panah Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jpk.v3i2.3800

Abstract

Tindak Pidana Korupsi Adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Namun tindak pidana korupsi baru akan diproses ketika adanya suatu dugaan dan laporan dari masyarakat atau lembaga yang salah satunya disebut Saksi Pelapor. Dan agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan ketika adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangannya maka Saksi Pelapor perlu adanya perlindungan hukum dari pihak yang berwenang. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Polres Nias Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis disebut juga dengan penelitian hukum yang memperoleh data langsung di lapangan atau di tempat penelitian dilakukan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, yang artinya data yang masih mentah atau data yang belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh peneliti langsung dari lapangan. Data primer tersebut dikumpulkan melalui pengamatan (observasi) wawancara, dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan secara deduktif yang penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan bahwa Perlindungan Hukum Bagi Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Polres Nias Selatan, yaitu Polres Nias Selatan memberikan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor berupa merahasiakan identitas saksi pelapor, menjamin keamanan saksi, menjamin saksi pelapor dapat beraktivitas secara normal, dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka penulis menyarankan agar masyarakat Nias Selatan atau pihak yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang menyalahgunakan kekuasaannya maka segera dapat melaporkannya kepada Polres Nias Selatan karena sudah adanya perlindungan hukum bagi saksi pelapor yang akan diberikan oleh Polres Nias Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.