Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstitusionalitas SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelarangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama dalam Konteks Hak Asasi Manusia Lamhot Hutahaean
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 2 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i2.155

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan dengan menggunakan perspektif Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach). Sumber data bahan primer adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Kitab Ushul Fiqh, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau DUHAM, dan Declaration Cairo of Human Right in Islam (DCHRI). Sumber Bahan Sekunder berupa buku, jurnal hukum, artikel dan bahan literatur lainnnya. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Perkawinan beda agama telah banyak terjadi di kalangan masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak berarti bahwa perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan oleh masyarakat. Pada kenyataannya Undang-Undang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dari Indonesian Conference on Religion and Peace tercatat adanya 1.425 pasangan berbeda agama yang melangsungkan perkawinan di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2005 hingga awal Maret 2022, hal ini membuat Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan penetapan larangan perkawinan beda agama dengan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023