This study examines the urgency of transforming conventional land certificates into electronic certificates in Indonesia, emphasizing legal certainty and public perception within the ongoing land digitalization process. The research addresses a notable gap in previous studies that rarely integrate legal and sociological dimensions, particularly regarding implementation challenges such as public resistance and limited technological literacy at the local level. Employing an empirical juridical method that combines interviews, field observations, and document analysis, the study finds that public acceptance of electronic land certificates is significantly shaped by digital literacy, accessibility to technology, regulatory clarity, and effective policy communication. The findings underscore that successful transformation requires not only robust legal protection of digital data but also continuous public education and institutional capacity strengthening. This research contributes both theoretically and practically by offering insights into designing inclusive and sustainable digital land administration policies in Indonesia. Penelitian ini mengkaji urgensi transformasi sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik di Indonesia dengan menekankan pada aspek kepastian hukum dan persepsi masyarakat dalam proses digitalisasi pertanahan. Penelitian ini mengisi kesenjangan kajian terdahulu yang jarang mengintegrasikan dimensi hukum dan sosiologis, khususnya terkait tantangan implementasi seperti resistensi masyarakat dan rendahnya literasi teknologi di tingkat lokal. Dengan menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap sertifikat tanah elektronik sangat dipengaruhi oleh literasi digital, akses teknologi, kejelasan regulasi, serta efektivitas komunikasi kebijakan. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan transformasi menuntut perlindungan hukum atas data digital, peningkatan edukasi publik, dan penguatan kapasitas kelembagaan. Secara teoretis dan praktis, penelitian ini memberikan kontribusi dalam merancang kebijakan administrasi pertanahan digital yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.